Reporter : Angga
KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Kuala Kapuas, khusunya wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pihak jajaran Kepolisian Sektor Kapuas Murung Polres Kapuas mengamankan beberapa remaja yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras). Lokasi sendiri disebuah warung remang-remang areal Jalan Pemuda KM 27, Kelurahan Palingkau Lama, Kabupaten Kapuas, Rabu (07/08/2019) malam.
Pesta Miras itu terungkap ketika Polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang merupakan program Kegiatan Kepolisian Semakin Ditingkatkan (K2YD).
Operasi pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Murung Subandi beserta jajarannya. “Diamankan beberapa orang pemuda dalam keadaan mabuk yang diduga usai mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kapolsek Kapuas Murung IPTU Subandi SH, Kamis (08/08/2019) pagi.
Dalam razia tersebut ditemukan beberapa orang pemuda yang sedang menggelar pesta miras jenis anggur putih dengan turut diamankan 2 botol beserta sisa minuman. Kemudian ada juga 1 botol Miras merk Mc Donald Vodka mix ditemukan bawah kursi sebuah warung tepi jalan lintas Palingkau – Dadahup.
“Untuk mereka kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, kemudian kita imbau agar segera pulang ke rumah masing-masing,” tambah Kapolsek.
Teguran dan peringatan, lanjutnya, juga diberikan kepada pengunjung serta para pemilik warung, agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
“Sasaran kegiatan K2YD ini adalah peredaran minuman keras dan obat obatan terlarang, narkoba, aksi premanisme, senjata tajam serta hal lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas,” tutur Subandi.
Hal itu, sambung Kapolsek, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus antisipasi hal-hal yang berpotensi menyebabkan kerawanan Kamtibmas.
Editor : Selfy














