MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – MZL alias Budi (48), hanya bisa pasrah saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan memeriksa badannya, Rabu (25/5/2022) lalu sekira pukul 16.30 WIB. Warga Jalan Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu akhirnya dibawa ke sel tahanan, usai petugas menemukan barang bukti diduga ganja dari badannya.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Jumat (27/5/2022) malam menerangkan, semula petugas mendapat informasi bahwa di Simpang IKIP Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kerap terjadi peredaran narkoba yang meresahkan.
Alhasil, kata Kasi Humas, petugas lakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di salah satu bangunan dengan gerak gerik mencurigakan. Pria tersebut tak lain adalah Budi. Tak menunggu waktu lama, petugas pun mengamankan Budi.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam yang berisi 22 bungkus kertas nasi yang isinya diduga ganja. Kemudian, juga diamankan sebungkus plastik klip transparan yang diduga juga berisi ganja. Total, 60 Gram barang bukti diduga ganja yang berhasil diamankan petugas,” terang Kasi Humas.
Tak hanya itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari Budi di antaranya, sebungkus kertas tiktak, sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp120 ribu. Kepada petugas, sebut Kasi Humas, Budi mengaku bahwa seluruh barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya.
“Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan, guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasi Humas menutup.















