BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Tiga Anggota Ormas Diamankan, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Tiga Anggota Ormas Diamankan, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

* Terkait Pengeroyokan Juru Parkir di depan Toko MM Talang Jambe

MATTANEWA.CO, PALEMBANG – Unit Tekab Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang akhirnya mengamankan tiga anggota Ormas, Pemuda Pancasila (PP), dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, saat terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban BM (19) di depan Toko MM Agung Jalan AMD Talang Jambe, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tidak lain, Syahril Efendi (42) dan Ibrahim (39), karena dari bukti dan saksi diperkuat dengan jejak rekaman CCTV yang viral di beberapa media sosial.

“Motifnya, diketahui bahwa para tersangka tergabung dalam Organisasi Massa (Ormas). Mereka mendatangi korban dan ternyata salah sasaran. Seharusnya, mereka melaporkan kejadian keributan itu, bukan malah main hakim sendiri. Negara kita kan negara hukum, biarkanlah kami yang menegakkannya,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (1/6/2022).

Dijelaskan Kasat, awalnya anggota mengamankan tiga orang pelaku untuk di mintai keterangan. Namun, satu diantaranya tidak terlibat dan diperbolehkan pulang.

“Kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan itu diperkuat dengan rekaman CCTV, sementara ratu rekannya yang lain, kami perbolehkan pulang, karena dia tidak terlibat. Kini kami masih melengkapi berkasnya dan anggota kita yang lain masih memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran,” paparnya.