Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINE

Ini Catatan Kasus Kriminal yang Diungkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Selama Sepekan

×

Ini Catatan Kasus Kriminal yang Diungkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Selama Sepekan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Sepak terjang Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap berbagai kasus kriminal, tak perlu diragukan lagi. Buktinya, dalam sepekan belakangan total 5 pelaku tindak kriminal dibekuk Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan hingga penganiayaan.

Dari catatan yang dirangkum kru media, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, bersama Kanit III, Aipda Sandro VC Nainggolan, dan kawan-kawan, Tekab mengawali pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Minggu (22/5/2022) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Kala itu, Tekab sukses membekuk tiga pria terduga pelaku pencurian berinisial, RS (43), AAS (34), dan ARR (30).

Di mana, ketiga pria tersebut diduga kuat telah melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda. Pertama, RS dan AAS diketahui melakukan pencurian di rumah orangtua Nur Aisyah Rambe (37) di Saba Jae, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Jumat (6/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian, RS dan ARR diketahui lakukan pencurian di kediaman Santa Maria di Jalan Merdeka, Kelurahan Samora, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Minggu (8/5/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB. Dari aksi yang dilakukan, ketiganya sukses menggasak barang berharga milik para korban mulai dari, laptop, uang tunai, hingga perhiasan.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, kiprah Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berlanjut, usai mengungkap kasus yang juga masih pencurian, pada Jumat (27/5/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB. Kali ini pelaku berinisial, SA (23), lakukan pengancaman terhadap korbannya, Mira Octavia Pohan (21).

Waktu itu, Senin (23/5/2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB, SA berhasil merangsek masuk ke dalam kamar indekos Mira yang berada di Gang A Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Mira yang terkejut akan datangnya SA, hanya bisa diam usai diancam akan ditusuk dengan obeng.

Usai menggondol ponsel pintar milik Mira, SA buru-buru kabur dari kamar indekos itu. Rupanya, SA tak puas. Ia datang kembali ke kamar indekos itu, dan memaksa Mira untuk menyerahkan uang. Mira menurut, ia menyerahkan uang senilai Rp150 ribu ke SA. Lucunya, SA berhasil dibekuk Tekab, saat hendak menjual barang hasil curian di Gang A Lubis, dekat indekos Mira.

“Pelaku (SA) dijerat Pasal 365 subsidair Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya, kinerja Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan selama sepekan ditutup usai membekuk seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial KJ (41), warga Siharang-harang Jae, Kecamatan Hutaimbaru. KJ dibekuk Tekab di pinggir jalan di depan persawahan Desa Singali, Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (28/5/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, KJ terlibat cekcok dengan korbannya Gunawan (30) di salah satu Kafe di Simarsayang, Padangsidimpuan, pada Rabu (4/5/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB. KJ merasa tak senang akan suara knalpot sepeda motor milik Gunawan, hingga perkelahian tak terelakkan.

KJ yang berprofesi sebagai kuli bangunan, mengambil linggis dan menusukkan benda tersebut hingga tertancap ke dada sebelah kiri Gunawan. Akibat peristiwa tersebut, Gunawan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Inanta Kota Padangsidimpuan guna mendapatkan perawatan medis.

“Tersangka (KJ) akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim mengakhiri.