BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel Jalani Sidang Perdana

×

Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

* Terkait Dugaan Gratifikasi di Dinas PUPR Muba

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu oknum Polri, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, terdakwa Dalizon yang diduga terlibat dalam dugaan Gratifikasi jasa pengamanan di proyek yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019, dengan dana sebesar Rp 10 Miliar dari Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022).

Sidang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadiri langsung terdakwa Dalizon secara virtual, memasuki agenda dakwaan dari JPU Kejagung RI didampingi Tim JPU dari Kejari Palembang.

Dalam dakwaannya, JPU Kejagung RI menjerat terdakwa Dalizon, diancam dengan Pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dan telah yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Tim JPU, Ichwan Siregar SH MH dan Asef SH MH dipersidangan, menjelaskan terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp 10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp 5 milyar Rp 250 juta diambil terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp 4 milyar Rp 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel, Anton Setiawan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dalizon melalui kuasa hukumnya, mengatakan akan mengajukan eksepsi.

Saat diwawancarai Penasehat Hukum terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan pihaknya akan menyiapkan eksepsi atas dakwan JPU.

“Dakwaan JPU ada yang tidak benar, maka kami akan sampaikan pada eksepsi mendatang baik secara formal dan materi,” ujar Anwar kepada wartawan media ini.

Kejadian berawal saat terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan fee 5% terhadap proyek yang sedang dalam proses penyelidikan di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian ditambah 1% dari nilai total seluruh proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019.

Apabila tidak dipenuhi penyelidikan akan dilanjutkan, terdakwa Dalizon memerintahkan Anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, untuk menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2019.