MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil menangkap Sukaizar alias Endet (23). Akibat menggelapkan sepeda motor milik temannya, di Desa Tanjung Agung, Indralaya, Mei lalu.
Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romli didampingi Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Adinegara mengatakan, selain Endet pihaknya juga meringkus Rian Anggara (20) yang merupakan penadah sepeda motor.
“Tersangka Endet meminjam sepeda motor temannya untuk mengambil uang di rumah, korban yang curiga karena kendaraan tak kunjung dikembalikan akhirnya melapor ke polisi,” kata Herman, Jumat (24/6/2022).
Setelah menyelidiki pihaknya berhasil mengamankan tersangka di Indralaya, berdasarkan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan Rian Anggara.
“Endet menjual sepeda motor korban seharga Rp4,6 juta kepada Rian, turut diamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju hasil penjualan sepeda motor,” ujarnya.
Bahkan, kedua tersangka mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli sabu.
“Saat ini, keduanya serta barang bukti diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)














