[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi keterangan mantan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Gamawan Fauzi. Gamawan Fauzi diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (29/6/2022) kemarin.
Salah satu yang dikantongi penyidik dari keterangan Gamawan yakni soal proses pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Elektronik (e-KTP) secara Nasional yang berujung pada kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun.
“Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri) hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Sedianya, Gamawan Fauzi kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Kali ini, keterangan Gamawan Fauzi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tannos (PLS).















