MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 – 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara kembali disidangkan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (26/7/2022).
Dihadapan majelis hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Duman Facsal, Kepala BPKAD dan Izhar yang menjabat sebagai Kabid Anggaran, untuk diperdengarkan kepada terdakwa Munawir, Ketua Bawaslu, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat.
Dalam fakta persidangan, kedua saksi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, terkait proses pencarian dan pertanggung jawaban dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Muratara sebesar Rp 9,5 Miliar, untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden tahun 2019 dan Pilkada Muratara tahun 2020, diduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 2,5 miliar.
“Yang menandatangani surat pencairan hibah, fakta integritas adalah ketua Bawaslu, karena memang harus bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah tersebut,” terang saksi dimuka persidangan.