MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Juru Sita Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang Kelas IA Khusus dan Tim Kuasa Hukum penggugat, melakukan sita aset sebanyak empat unit kendaraan, milik PT Fortuna Mariana Sejahtera, Jalan Jepang TPA, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, sesuai putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (27/7/2022).
Sita eksekusi ini sesuai Nomor 6/PHI/Eks/2022/PN Palembang Jo No 85/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Palembang Jo No 85/Pdt.Sus-PHI/2019/V/PN Palembang Jo No 799 K/Pdt.Sus/2020.
“Saya minta maaf, saya tidak berani tanda tangan ini. Silahkan jumpai kuasa hukum kami, kami hanya karyawan, tidak tahu. Jujur saja, saya bekerja disini sejak tahun 2018, kami tidak tahu PT Fortuna Laju Makmur, yang kami tahu PT Fortuna Marina Sejahtera,” ungkap Manager Dermaga tersebut.
Tim juru sita Pengadilan sendiri, sudah mengecek empat unit kendaraan, dengan tiga jenis Dump Truck dan satu unit mobil Pick Up yang ada semua dilokasi.
“Tindakan kami ini projustisia, sebagai pelaksanaan putusan telah inkrah dan kami dapat perintah dan kami laksanakan. Kendaraan ini telah ditujukan pihak pemohon, Juru Sita menjelaskan dalam hal ini, perusahaan bisa pakai Unit kendaraan tersebut namun tidak boleh dijual dan digadaikan,” ungkap Tim Juru Sita.