* Terkait Sikap Arogan Oknum Kejati Babel yang Menghalangi Tugas Jurnalis dan Menantang Duel Wartawan
MATTANEWS.CO, PANGKALPINANG – Kesalahan bawahan, masih terhitung juga pertanggung jawaban pimpinan. Namun, Kajati Babel, Daroe Tri Sadono tidak berani menemui para wartawan, ketika ratusan awak media menggelar demo di depan Kantor Kejati Babel, Jumat (28/7/2022).
“Sebagai pimpinan, beliau harus bertanggung jawab. Bukan menyuruh anak buah untuk menemui kami. Mengutus Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Basuki Raharjo hanya sia-sia, tidak bisa mengambil kebijakan,” jelas salah satu wartawan saat diwawancarai dilokasi.
Kedatangan Tiga Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers Bangka Belitung menuntut permintaan ma’af Kajati Babel dan memberikan sangsi tegas untuk bawahannya, yang telah menghalangi tugas wartawan, bahkan menantang duel jurnalis.
“Mereka itu salah satu aparat penegak hukum, tidak elok melakukan hal memalukan seperti itu. Apalagi menghalangi tugas wartawan, jelas-jelas tugas jurnalis itu dilindungj UU Pers No 40 Tahun 1999. Pada Pasal 18, tertuang setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” beber Ketua PWI Babel, M Faturakhman.
Ulah dari oknum Kejati Babel dan Asintel itu, sungguh-sungguh mencoreng citra dan nama baik institusi kejaksaan.
“Kami kecewa dengan sikap Kajati. Ketiga pimpinan organisasi pers, telah sepakat untuk mengambil langkah untuk melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers, dan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” tukasnya.














