HUKUM & KRIMINAL

Kasatresnarkoba Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

×

Kasatresnarkoba Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Sabu, jarum suntik dan sendok.

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Polda Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba dengan barang bukti 101 Gram Sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, sabu-sabu terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.

“Selain itu disita satu buah alat timbangan digital, satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi 2 butir pil ekstasi,” katanya dilansir detikcom, Selasa (16/8/2022).

Lanjutnya, penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba, Juki dkk di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, 30-31 Juli 2022,” ujarnya.

Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.

“JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV bersama ENM,” tutupnya. (*)