MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI di sejumlah lokasi wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Sabtu (29/8/2026) malam, mengatakan total nilai estimasi barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp338.358.700.000.
“Penyitaan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025 atas nama tersangka SDT alias Aseng dkk,” ujar Anang.
Aset Tanah dan Bangunan
Dari total nilai tersebut, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan diperkirakan mencapai Rp1,438 miliar.
Aset tersebut tersebar di dua wilayah. Di Kota Pontianak, tim menyita dua bidang tanah/bangunan dengan luas total 284 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar Rp3,2 juta per meter persegi, nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp908,8 juta.
Sementara di Kabupaten Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah/bangunan dengan total luas 588 meter persegi. Nilai estimasi penyitaannya mencapai Rp529,9 juta.
Kapal dan Alat Berat Jadi Aset Terbesar
Porsi terbesar penyitaan berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, serta armada operasional dengan total estimasi nilai mencapai Rp336,92 miliar.
Di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita 7 unit kapal tongkang dengan estimasi nilai Rp30 miliar per unit. Total nilai tujuh kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp210 miliar.
Selain itu, turut disita 9 unit kapal tug boat dengan estimasi nilai Rp10 miliar per unit. Dengan demikian, nilai sembilan kapal tersebut mencapai sekitar Rp90 miliar.
Jika digabungkan, kapal tongkang dan tug boat yang disita memiliki nilai estimasi sekitar Rp300 miliar, menjadikannya komponen terbesar dalam keseluruhan aset yang diamankan Kejaksaan.
Puluhan Alat Berat dan Dump Truck Diamankan
Penyitaan juga dilakukan di area site atau pit pertambangan PT QSS. Sebanyak 16 unit alat berat operasional pertambangan diamankan, terdiri dari 10 excavator, 2 grader, 2 loader, dan 2 vibro.
Total estimasi nilai 16 unit alat berat tersebut mencapai Rp32 miliar.
Tak berhenti di sana, penyidik turut menyita armada operasional yang berada di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS.
Barang bukti tersebut meliputi 23 unit dump truck merek Hino dengan estimasi nilai Rp4,37 miliar, serta 23 unit dump truck merek Dongfeng dengan nilai estimasi Rp1,38 miliar.
Selain itu, diamankan pula 2 unit mobil operasional double cabin senilai sekitar Rp400 juta dan 1 unit mobil operasional single cabin dengan estimasi nilai Rp150 juta.
Aset Diamankan untuk Jaga Nilai Ekonomis
Anang menjelaskan, proses pengamanan barang bukti tidak berhenti pada penyitaan. Tim juga melakukan penyegelan, penitipan, serta validasi aset bersama Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset tetap terjaga, baik dari sisi keutuhan maupun nilai ekonomisnya selama proses hukum berjalan.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” jelas Anang.
Kejagung Kejar Pemulihan Aset
Penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Dengan mengamankan aset berupa kapal, alat berat, kendaraan operasional hingga tanah dan bangunan, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pembuktian perkara, tetapi juga memastikan aset yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam penguasaan hukum.
Nilai aset yang mencapai Rp338,3 miliar sekaligus menunjukkan besarnya skala perkara yang tengah ditangani. Proses penyidikan pun terus berjalan, sementara aset yang telah diamankan menjadi bagian dari proses hukum untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyitaan tersebut menjadi langkah konkret untuk mengamankan aset terkait perkara sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum.














