MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hanya dalam waktu 20 hari saja, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 38 kasus narkoba, dengan 45 pemain narkoba (tersangka_red), serta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.721, 56 gram, Kamis (18/8/2022).
“Mereka ini rata-rata pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi, Jakarta dan Jambi. Kini kami masih kembangkan lagi kasusnya,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry saat press release.
Dari 45 tersangka, 10 hasil ungkap kasus jajaran polsek dan 35 tersangka tangkapan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang
“Barang bukti sabu sebanyak 1.721,56 gram, diamankan dari tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28). Mereka ditangkap saat transaksi di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko Kopitiam, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Rabu (17/8), sekitar pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Tersangka MK terpaksa dilumpuhkan anggota, karena melawan.
“MK kita hadiahkan timah panas di kaki kanannya, karena dia hendak kabur dan melawan saat hendak diamankan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal 10 miliar.
“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang (sabu 1 Kg) yang dijanjikan upah Rp 10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik dan MK, bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi,” beber orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu.
Sementara, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, digerebek polisi, saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.
“Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali, waktu transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap. Saya tidak mengelak sabu itu punya saya, AJ yang saya tugaskan untuk mengantarkan ke pembei di daerah Rajawali,” tukas MK.














