MATTANEWS.CO, KARAWANG – Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang, Kompol Marsono menjelaskan kronologi penusukan seorang wanita oleh seorang pria di kamar kontrakan, Kamis (18/8/2022) lalu.
“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi michat,” kata Kapolsek saat press release, Senin (22/8/2022).
Dijelaskannya, pelaku adalah Asim Hidayat (AH) bin Apen (20) warga Rawamerta, Karawang dan korban ialah Alfina Dewi Aulia (22),.warga Telukjambe Timur. Keduanya janjian bertemu di kosan Perumahan Johar Permai, Blok F nomor 8, Adiarsa Barat, Karawang Barat.
“Saat bertemu keduanya berhubungan intim, setelah itu korban ke kamar mandi untuk bersih-bersih. Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku bangun lalu menusuk perut korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, korban saat itu berusaha melawan dan mengalami luka di dada serta perut akhirnya berhasil selamat.
“Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Karawang dan terancam hukuman penjara di atas 4 tahun,” pungkasnya. (*)














