Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Dua sekawan yang tinggal di Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kelurahan Seberang Ulu I, Lefiansyah (31) dan Muhammad Ari (18) kembali harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan penjara, setelah mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci retel T, di Lorong Cempaka Kelurahan Silaberanti, Senin (18/08/2019).
“Salah satu tersangka merupakan residivis, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2007 lalu. Dengan menggunakan kunci retel T, kedua tersangka mencuri motor tetangganya, yang hanya beda lorong saja. Kini kita masih kembangkan kasusnya, siapa tahu terlibat kasus curanmor lainnya,” beber Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Hunter, Aiptu Agus Akbar, saat diwawancari awak media.
Dihadapan petugas, tersangka Lefiansyah mengaku terhimpit masalah ekonomi. Tidak adanya kerjaan, membuat kehidupannya semakin rumit.
“Untuk sekarang, saya tidak ada kerjaan pak. Biasanya jadi buruh bangunan, tapi sekarang belum ada job. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, terpaksa mencuri motor. Uangnya habis, untuk makan isteri dan kedua anak tiri saya,” terang tersangka Lefiansyah, sambil memegangi betis kaki kirinya yang dihadiahi timah panas petugas.
Ditambahkan tersangka Muhammad Ari, hasil curian sepeda motor sudah dijual seharga Rp 2 juta.
“Hasilnya Rp 2 juta dan uangnya kami bagi dua. Uang sudah lama habis untuk beli beras dan makan sehari-hari pak,” ujarnya tertunduk.
Editor : Selfy














