[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghadiri sidang etik kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
“Sidang digelar tertutup,” ujar Komjen Pol Drs.H. Ahmad Dofiri, M.si membuka sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang ini.
Kombes Nurul menjelaskan 15 saksi yang diperiksa di dalam sidang adalah diantaranya 3 para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Selanjutnya, ada 12 saksi yang diduga melanggar etik yang telah selesai dimintai keterangan. Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin, Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Brigjen Pol Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
“Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap 15 saksi, barulah tim sidang memeriksa Irjen Ferdy Sambo selaku polisi terduga pelanggar,” ujarnya, Kamis (25/8/2022).














