BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pencurian Alat Berat Didalangi Anak Mantan Kepala Desa Teluk Kijing Digelar

×

Kasus Dugaan Pencurian Alat Berat Didalangi Anak Mantan Kepala Desa Teluk Kijing Digelar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUBA – Sidang perdana kasus pencurian alat berat yang didalangi anak mantan Kepala Desa, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, dengan menghadirkan empat saksi dan korban Tri Apriansyah, Senin (29/08/2022).

Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua, Fitri dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hariyanto W dan terdakwa, Jefry bersama Dilan.

Dalam fakta persidangan, empat saksi mengatakan, terdakwa Jefri merupakan pekerja yang di pekerjakan korban, untuk pengamanan atau penjaga di lokasi kejadian. Namun, terdakwa Jefri ketika ditanya korban seakan tidak mengetahui pencurian sparepart alat berat yang terjadi pada tanggal 17 April 2022 kemarin.

Kemudian, Jefri diminta korban untuk membantu mencaritahu pelaku pencurian. Berselang waktu, Jefri mengatakan kepada korban, bahwa barang yang dicuri sudah ketemu, namun harus di tebus. Korban pun menyanggupi perkataan Jefri, karena disaksikan perangkat desa (Kades) setempat. setelah korban melakukan pembayaran uang tebusan tebusan sebesar Rp 5,3 juta, yang dikirim melalui rekening istri terdakwa Jefri, ternyata barang yang hilang tidak juga dikembalikan semua, melainkan hanya beberapa unit saja.

Keterangan empat saksi korban di depan majelis hakim tak satupun di bantah terdakwa Jefry dan sidang akan di lanjutkan minggu depan tanggal 5 September 2022.

Usai sidang JPU Hariyanto menjelaskan, untuk Rentut masih menunggu hasil sidang beberapa kali lagi, singkatnya kepada wartawan.

Terdakwa Jefri, merupakan anak Mantan Kepala Desa Teluk Kijing, bersama rekannya Dilan diduga melakukan pencurian sparepart alat berat dan dijerat dengan pasal 363 junto 55 bersama rekannya Dilan, yang mengakibatkan kerugian di derita korban sebesar lebih kurang sekitar Rp 400 juta.