MATTANEWS.CO, BANGKA BARAT – Warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menolak keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Master One milik Karsono, yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat, Jumat (2/9/2022).
Tempat Hiburan Malam (THM) Master One yang berlokasi di kawasan pemukiman warga, berdekatan persis dengan sarana pendidikan dan tempat ibadah masyarakat.
Salah seorang warga Desa Puput, Rusdy mengatakan, dirinya tidak melarang adanya warga yang hendak membuka usaha, namun sebaiknya tidak bertentangan dengan hukum, serta norma yang ada, apalagi mengganggu ketentraman masyarakat.
“THM tersebut sudah pernah digeruduk oleh warga dan kita dari pihak desa dan kecamatan juga beberapa kali mendatangi tempat tersebut, meminta agar tidak dibuka kembali,” jelasnya.
Pemilik tempat hiburan telah melakukan perjanjian dengan warga, namun masih saja bandel.
“Surat perjanjian telah ditandatangani pemilik karaoke, tapi ternyata dia masih beroperasional kembali,” beber Rusdi.
Ditambahkan Zainuri, dirinya salah satu warga yang menolak hadirnya tempat tersebut dibuka.
“Saya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, di Gedung Mahligai Betason I DPRD Babar. Saya dengan lantang meminta agar THM milik Karsono tersebut ditutup. Karena tempat tersebut dapat menciptakan kriminalitas, merusak tatanan masyarakat, serta mengancam generasi muda anak bangsa,” ungkapnya.
Zainuri meminta agar aparat pemerintah ataupun kepolisian, bisa segera menutup lokasi tersebut.
“Kami minta aparat pemerintah bertindak tegas. Bagaimana tidak, segel yang terpasang saja berani di lepasnya, masak iya aparat tidak bisa mengambil tindakan?,” paparnya.
Sementara, pemilik THM Master One, Karsono mengaku keberatan atas tudingan warga. Menurutnya, tidak ada satu orang warga yang melayangkan protes atas aktivitas usaha yang dikelolanya.
“Saya disini merasa dihakimi, dizolimi dan difitnah. Mereka menuding tempat saya sebagai tempat perjudian, sarang narkoba, dan prostitusi itu tidak sesuai fakta. Perlu dijelskan, ini tempat karaoke, sudah ada peredamnya, sehingga tidak terdengaran sampai ke jalan. Sejauh ini di Desa Puput, kondusif, tidak ada masalah, karena tidak ada satupun masyarakat yang komplain ke rumah saya,” ujar Karsono.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar, Rosdjumiati mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Karsono, tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapak Usaha Indonesia (KBLI) yang ditentukan.
“Itu tidak sesuai, jadi KBLI untuk karaoke itu adalah 93292, jadi yang diupload pihak perusahaan karaoke itu tidak sesuai. Setelah kami teliti memang ada kekeliruan,” papar Rosdjumiati.
Dikatakan Rosdjumiati, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) THM yang sebelumnya diajukan Karsono, dikembalikan oleh pihaknya lantaran tidak memenuhi persyaratan.
“IMB yang mereka ajukan itu, ternyata persetujuan dari warga yang bukan domisili di sekitar lokasi. Kami sudah konfirmasi dari tetangga kiri kanan THM Master One, ternyata benar bukan tetangga yang menandatangani, ” tukasnya.














