MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa Kurir Narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto, divonis hukuman penjara selama seumur hidup, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/9/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim, Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjelaskan perbuatan para terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa, Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yanto dengan masing-masing pidana penjara seumur Hidup,” ungkap majelis hakim.
Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut .
Vonis yang diberikan majelis hakim kepada tiga terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH, dengan pidana penjara seumur hidup.
Penangkapan terhadap tiga tersangka ini berawal saat penyelidikan Tim BNNP Sumsel, tentang adanya transaksi sabu asal Pekanbaru, hendak menuju Mesuji. Ketika melintas di rest area Km. 277 Tol Palembang Lampung Mesuji Raya Kabupaten OKI ditangkaplah ketiga tersangka dengan barang bukti sabu, sebanyak 15 bungkus dengan berat 14.960,59 Gram.














