BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kundur Jilid II Jerat 2 Terdakwa Digelar Perdana

×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turab RS Kundur Jilid II Jerat 2 Terdakwa Digelar Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan turap penahan tanah Rumah Sakit Kusta Rivai Abdullah (RS Kundur) digelar perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mujib Anwar, Selasa (27/9/2022).

Dua Terdakwa, Ir Sastra Suganda, Direktur PT Karyatama Saviera yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Mujib Anwar, Project Manager, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,897 milyar tahun anggaran 2017.

Sidang diketuai majelis hakim, Sahlan Efendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rizky Handayani.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Mujib Anwar, Saifudin Juhri didampingi Daud Dahlan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan hanya fokus ke sidang selanjutnya di pembuktian perkara saja.

“Klien kami bekerja berdasarkan perintah atasan Sastra Suganda, sebagai Direktur di PT Karyatama Saviera. Yang bersangkutan sekarang sudah ditetapkan DPO oleh penyidik,” ungkap Daud.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembuktian perkara.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian,” tutur majelis hakim.

Terdakwa Mujib Anwar di tangkap dan dilakukan penahanan oleh tim Kejati Sumsel, atas pengembangan kasus sebelumnya, Rusman dan Junaidi yang telah divonis lebih dulu.