MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Hutama Karya (HK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam permasalahan ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI seksi II pada tahun 2016, 2017, dan 2018, Rabu (12/10/2022).
Dalam perkara ini tim penyidik Kejati Sumsel telah menaikan status penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan ganti rugi pembebasan lahan pada proyek jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan perkara pembebasan lahan tersebut, penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini giliran pihak dari PT Hutama Karya berinisial AR diperiksa oleh penyidik terkait kasus pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang itu.