MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Bagi Partai Politik (Parpol) ada satu tahapan lagi yang harus dipenuhi yakni verifikasi faktual keanggotaan. Dimana KPU akan melakukan uji sampling dengan mendatangi langsung rumah-rumah anggota parpol.
Akan hal itu Bawaslu Purwakarta mengingatkan parpol calon peserta pemilu 2024 untuk tidak senang dulu setelah melewati tahap verifikasi faktual kepengurusan.
Hal tersebut di lakukan tujuannya untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan anggota parpol bersangkutan. Termasuk dicek, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota parpol baik dari sisi umur, keberadaan hingga status.
“Bisa saja, begitu didatangi ternyata dia (orang yang diverfak) tidak mengakui sebagai anggota parpol. Atau orangnya sudah meninggal, atau dia sebagai ASN atau TNI/Polri. Maka statusnya akan jadi TMS (tidak memenuhi syarat)” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, belum lama ini tepatnya pada Senin (24/10/2022).
Terhadap masing-masing parpol, verifikasi akan dilakukan KPU terhadap 250-300 orang. Jika saat verfak banyak ditemui orang tidak memenuhi syarat sebagai anggota, bukan tidak mungkin, status parpol tersebut pun akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Apalagi jika tidak memenuhi kekurangannya pada tahap perbaikan.
“Jadi, saran kami parpol jangan senang dulu. Kawal terus verifikasi keanggotaan sampai seluruh tahapannya tuntas,” ujar Binos.
Diketahui, usai menyelesaikan tahapan verifikasi faktual kepengurusan parpol, KPU selanjutnya melaksanakan tahapan verifikasi faktual keanggotaan hingga 4 November 2022. Sebagaimana PKPU 4 Tahun 2022, verfak dilakukan terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi. Terutama parpol baru dan lama yang tidak lolos ambang batas 4 persen pada Pemilu 2019.














