NUSANTARA

27 Pucuk Senjata Api Jenis Lantak dan Bomen di Serahkan TBBR ke Polres Kapuas Hulu

×

27 Pucuk Senjata Api Jenis Lantak dan Bomen di Serahkan TBBR ke Polres Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Senjata Api (Senpi) dari Tariu Borneo Bangkule Rajankng (TBBR) kepada Polres Kapuas Hulu sebanyak 27 pucuk di Besment Polres Kapuas Hulu

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Tariu Borneo Bangkule Rajankng (TBBR) menyerahkan 27 pucuk Senjata Api (Senpi) jenis laras panjang kepada Polres Kapuas Hulu dalam rangka Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Rabu (2/11/2022)

Ketua DPC TBBR Kabupaten Kapuas Hulu Yulianus Mangga menyampaikan, penyerahan Senjata api rakitan tersebut merupakan langkah awal terbangunnya kerjasama yang baik dengan Polres Kapuas Hulu, yang secara terus menerus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan senpi.

“Ini berkat kerjasama dan dukungan TBBR Kabupaten Kapuas Hulu dalam membantu Polres Kapuas Hulu menjaga memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Yulianus.

Ia berharap TBBR dan Polres Kapuas Hulu tidak sebatas sampai disini saja, namun masih banyak lagi yang bisa dilaksanakan secara sinergi dalam menjaga Harkamtibmas untuk massa – masa yang akan datang.

“Untuk menjadikan masyarakat taat hukum, mencintai adat istiadat dan budaya yang sudah dititipkan leluhur,” tambahnya.

Dikatakan Yulius, mengapresiasi masyarakat yang telah secara sukarela, dengan kesadaran sendiri dalam menyerahkan Senpi rakitan tersebut kepada pihaknya maupun kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kapuas Hulu dan jajaran yang selalu mengedepankan pencegahan dalam menyelesaikan masalah di Kapuas Hulu,” tandasnya.

Adapun jumlah senjata api yang diserahkan tersebut sebanyak 27 pucuk, yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk dari wilayah perbatasan.

Sementara itu, AKBP Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyampaikan terima kasih atas kegiatan ini, kegiatan ini merupakan bentuk dari kepedulian ormas TBBR terhadap Polri.

“Tercatat tadi ada sebanyak 27 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan secara suka rela dari masyarakat kepada pihak TBBR, “kata Kapolres

Menurut Kapolres, 27 pucuk senjata api ini bila disalahgunakan untuk tindak pidana pasti akan mengakibatkan banyak korban.

“Kita bersyukur senjata api ini bisa diserahkan kepada kami dan akan kami musnahkan sehingga tidak dapat lagi digunakan oleh siapa pun. ” ucap Kapolres

Dijelaskan Kapolres, bahwa sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu nomor 20 Tahun 1960 terkait kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang – undangan mengenai senjata api.

“Sanksi hukuman nya sangat jelas yaitu selama 20 Tahun atau hukuman mati. ” jelasnya

Untuk itu Kapolres berharap, kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak Polri baik melalui Polsek atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing – masing.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi Kamtibmas di Kabupaten Kapuas Hulu tetap kondusif, makin terjaga, dan masyarakat tetap beraktivitas dengan baik. ” pungkasnya mengakhiri