MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., meresmikan balai rehabilitasi Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) Adhyaksa Ayem Tentrem di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/11/2022).
Peresmian tersebut ditandai dengan pengguntingan bunga oleh Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
“Balai rehabilitasi Napza Adhyaksa Ayem Tentrem Tulungagung barusan kita resmikan ini merupakan yang ke-21 dari jajaran Kejaksaan Negeri di Jawa Timur,” ucap Mantan Kajati Riau dihadapan awak media itu.
Dia menambahkan penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini meletakkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Hal itu, memiliki konsekuensi bahwasannya negara harus memiliki tanggung jawab guna menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
“Dimana, seluruh jajaran Kejaksaan dimanapun berada memiliki kewajiban dalam penegakan hukum secara humanis khususnya terhadap pengguna narkotika yang dinyatakan sebagai korban,” tambah Perempuan kelahiran Jakarta 4 Maret 1965 itu.
“Jadi, pelaku kejahatan tindak pidana narkotika, tetapi setelah dilakukan penyidikan ternyata korban. Dan, ini ada syaratnya, sebab tidak semua dilakukan penghentian dalam penyidikannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Perempuan yang pernah menjabat Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjelaskan adapun beberapa kriteria korban penyalahguna narkotika yang bisa menjalani di balai rehabilitasi tersebut paling penting bukan seorang residivis.
Selain itu, dilihat dari wilayah bersangkutan dan keseharian korban. Dalam hal ini seorang Jaksa harus mendatangi keluarga korban bersangkutan sekaligus lakukan wawancara dengan aparat mulai dari RT dan RW, kelurahan hingga pejabat maupun tokoh agama setempat.
“Setelah itu menanyakan apakah korban itu seorang residivis atau bukan. Sedangkan syarat lainnya yakni tidak termasuk dalam Daftar Pencarian Orang, tidak menjadi bagian dari pengedar dan sindikat narkotika,” terangnya.
“Setelah melalui prosedur itu, selanjutnya diupayakan untuk penghentian penuntutan tindak pidana tersebut. Hal ini, selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis,” sambungnya.
“Kita lakukan penegakan hukum secara humanis terutama untuk korban yang tidak memiliki kemampuan secara finansial,” kata Mia menambahkan.
Rehabilitasi yang dimaksud, lebih dalam Mia memaparkan dalam upaya untuk memulihkan penyalahguna narkotika.
“Kita berharap usai jalani rehabilitasi ini, penyalahguna bisa pulih kembali dari ketergantungan terhadap narkotika, baik secara fisik, mental, dan bisa diterima kembali dilingkungan sosialnya,” pungkasnya.














