MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba kerap terjadi di Kota Prabumulih, hal tersebut direspon oleh Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Natkoba) nya.
Dalam hal ini, Satres Narkoba Prabumulih tidak hanya melakukan ungkap kasus, menangkap serta memenjarakan para pelakunya. Namun sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penggunaan dan peredaran barang haram itu, Satres Narkoba melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap bahayanya Narkoba.
Makin gencar edukasi dan penyuluhan Satres Narkoba kepada masyarakat dan juga pelajar, contohnya belum lama ini personel Satres Narkoba Polres Prabumulih memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Pasar Inpres Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
“Himbauan ini dalam rangka mengingatkan masyarakat akan bahaya dan kerugian atas menggunakan, mengedarkan Narkoba,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH, Selasa (29/11/2022) pagi.
Kasat menegaskan, jika sudah diingatkan, masih saja terjerumus ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya tidak segan-segan akan memproses sesuai hukum dan aturan berlaku.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilarang undang-undang, bisa dikenakan UU Narkoba dan Psikotropika No 35/2009. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara,” paparnya.
Lanjutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak ada gunanya merusak masa depan, merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Kita tekankan, jangan tergoda namanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Nikmat sesaat, sesal berkepanjangan,” pungkas Kasat Heri.














