BERITA TERKINIHEADLINE

3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pakaian Olahraga untuk Lansia di Dinkes Prabumulih Diganjar Hukuman Berbeda

×

3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pakaian Olahraga untuk Lansia di Dinkes Prabumulih Diganjar Hukuman Berbeda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat kasus Korupsi pengadaan pakaian olahraga untuk Lanjut Usia (Lansia) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, yang menjerat Tiga terdakwa yaitu Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif, kembali jalani persidangan di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (29/11/2022).

Dalam Amar putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efebdi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, adapun hal hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Birendra Khadafi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikenakan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Joko Arif dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,

Sementara itu untuk terdakwa Darmansyah diganjar dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,

“Selain di hukum pidana penjara terdakwa Darmansyah juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebagai uang kerugian Negara sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan tambahan hukuman selama 2 tahun kurungan,” ungkap Majelis Hakim saat bacakan vonis.

Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumuli dengan dengan pidana masing masing selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 tahun.

Sementara untuk Darmansyah dibebankan uang pengati sebesar Rp 437 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun .

Untuk informasi ketiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan baju olahraga untuk Lanjut Usia (Lansia) sebanyak 4.500 setel di dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2021, untuk peran ketiga terdakwa sendiri yaitu Birendra Khadafi selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Darmansyah selaku Kontraktor dan Joko Arif selaku Lurah, dari perbuatan ketiga terdakwa yang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga Lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.478 juta.