MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim 2 Satgas 2 Ops Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan 2 pelaku pada hari Rabu (30/11/2022) pada jam 04.30 wib, Di SPBU 24.321.170 dijalan Lintas Sumatera kec. Martapura, Oku Timur.
Adapun pelaku dihadirkan digelar acara ungkap kasus ini di gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Selasa (06/12/22) yaitu WS dan BH (37) yang merupakan warga Kota Baru, Martapura, Oku Timur.
Pelaku BH dn WS tertangkap tangan sedang membawa mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis solar oleh anggota Tim 2 satgas 2 ops illegal drilling, Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kedua pelaku pengakut BBM jenis solar ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Timur, tepatnya di SPBU 24.321.170, pada 30 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak.