MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Ketua Studi Purwakarta, Hikmat Ibnu Ariel sayangkan sikap pengambilan keputusan soal lokasi gempungan yang dilaksanakan di Sekolah SMPN 2 Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya jika memang ada 2 alternatif tempat, kenapa tidak di pilih lokasi yang lain selain SMP itu, taman kanak-kanak atau apa yang mereka maksud lokasi lain yang tidak mengganggu ujian.
“Jangan hanya karena ada otonomi dibidang pendidikan dan dianggap tidak melanggar aturan kemudian acara dilaksanakan di tempat tersebut,” ujar Ariel. Jumat (09/12/2022).
Kemudian, bagaimana dengan konsentrasi siswa?. Merunut pada keterangan-keterangan Wakasek bahwa ujian dibagian belakang dan gempungan didepan serta digelar acara setelah ujian. Namun, persiapan gempungan sudah pasti dilakukan sebelumnya dan menjadi perhatian siswa.
“Ada ketidaksinkronan antara pernyataan Kasek yang menyatakan bahwa jadwal ujian hari Rabu dialihkan ke hari selasa dan hari Jumat. Sementara Wakasek menyatakan bahwa acara dimulai setelah ujian yang dilaksanakan dibagian belakang selesai., Jadi Mana yang benar?,” tanya Ariel.
Dalam hal ini Pemkab juga harus tegas, dan harus mengkaji kembali. Jangan sampai memberikan instruksi yang salah terhadap jajaran dibawahnya dalam penentuan lokasi kegiatan. Sehingga tidak menimbulkan kontra di lapangan, seperti masalah gempungan yang dilaksanakan dilokasi sekolah saat siswa sedang ujian .
Ajid Mustopa Kepala Sekolah SMPN 2 Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta mengklaim bahwa acara gempungan yang di gelar di sekolahnya pada Rabu (07/12/2022) tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar siswa di sekolahnya.
Dia menjelaskan ditunjuknya sekolahnya dijadikan lokasi kegiatan gempungan, sebelumnya diawali dengan kedatangan dari Camat Pasawahan, Kepala Desa Warungkadu, dan Korlap saat itu.
“Saat itu mereka menyampaikan bawah di desa warungkadu tidak memiliki tempat yang luas untuk pelaksanaan gempungan. Pada saat itu dikatakan ada dua alternatif satu di TK dan kedua berlokasi disini,” ucap Ajid. Kamis (08/12/2022).
Pihaknya menilai bahwa sekolah adalah bagian dari pada masyarakat dan harus bersinergi dengan masyarakat. Juga merupakan bagian dari pemerintahan.
“Maka ketika pemerintah meminta bantuan, dan kita dibutuhkan, ya kita harus membantu, apalagi ini adalah salah satu program Bupati kita,” kata Ajid.
Kemudian, Ajid menjelaskan sistem penilaian sekarang sesuai dengan peraturan Permendikbudistek Nomor 21 Tahun 2022 Kurikulum Merdeka Tentang Standar Penilaian. Sekolah diberikan otonomi dalam menyelenggarakan kegiatan ujian.
“Waktunya mau kapan, soalnya seperti apa, berbeda bentuk atau jenis, mau didalam atau diluar. Itu sepenuhnya di serahkan pada pihak sekolah dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Kembali ke soal terganggu dan tidaknya pelaksana ujian kemarin, pihaknya berprinsip pada regulasi itu. 5 kelas yang terpakai ruangannya, anak-anak dikelas tersebut tidak serta merta menganggur.
“Anak-anak tetap melaksanakan kegiatan adapun ujian yang harus dilakukan pada hari Rabu, kita laksanakan satu mata pelajaran lebih awal pada hari Selasa dan satu pelajaran lagi pada hari jumat. Dan itu boleh, karena tidak bertentangan dengan aturan,” tukasnya.















