MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang Pelajar SMA Berinisial A (17) yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus yang menimpa dirinya yang menjadi korban pemerkosaan A didampingi orang tuanya harus menemui pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Joni Jakarta untuk meminta keadilan, Sabtu (7/1/2023).
Karena kasus rudal paksa yang dialami oleh A ini sempat menjadi sorotan, karena dua terdakwa juga berstatus di bawah umur, atas perbuatan kedua terdakwa hanya mendapatkan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Bahkan mirisnya kasus perkosaan yang dialami A, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat, hanya menuntut kedua terdakwa pemerkosaan dengan hukuman selama 7 bulan penjara.
Atas putusan yang dirasa tidak berkeadilan inilah pihak keluarga dari korban berinisiatif untuk menemui Hotman Paris di Kopi Joni Jakarta untuk mencari keadilan, pasalnya dua orang pelaku pemerkosaan yakni, OH (17) dan MAP (17) hanya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Pihak keluarga korban A menganggap vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa yang telah merampas kesucian korban tersebut, tidak setimpal dengan apa yang dirasakan oleh korban, mirisnya lagi korban tidak hanya diperkosa secara bergiliran saja bahkan para pelaku pun sempat menganiayanya korban.
Dalam tayangan video yang diupload oleh akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia pun meminta kepada pihak Kejari Lahat untuk banding dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kami mengimbau bapak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat agar segera melakukan upaya banding kami mempertanyakan pihak Kejaksaan, mengapa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini hanya menuntut kedua terdakwa pemerkosaan 7 bulan penjara. Ada apa dengan pihak Kejaksaan Kejari Lahat?,” ungkap Hotman dalam video tersebut, Sabtu (7/1/2023).
Untuk Hukuman para pelaku kejahatan pada anak-anak sendiri dalam Undang-undang menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan anak dapat diancam hukuman penjara selama 15 tahun, bila pun pelakunya adalah anak-anak maka dapat pengurangan sepertiga hukuman seharusnya.
“Yang menjadi pertanyaan potongan (diskonnya) hukuman untuk kedua terdakwa besar sekali, kalau memang dikurangi setengah atau sepertiga masih di atas lima tahun, tapi ini hanya 10 bulan penjara,” ungkap Hotman.
Hotman juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk ikut turun tangan dan memanggil seluruh pihak agar kasus tersebut agar tak terulang kembali, Sebab, kepastian hukum para korban yang teraniaya haruslah mendapatkan keadilan.
“Kepada DPR ini waktunya, ada apa semua dalam beberapa bulan ini banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan, investasi bodong putusannya satu sama lain bertentangan, sekarang gadis diperkosa tiga orang di kamar kos di Lahat menyeberang pulau mengadu ke Kopi Joni. Komisi III DPR harus panggil semua pihak, ada hal yang tidak beres, bagaimana pertimbangan pelaku di bawah umur, bagaimana nasib adik kita ini, masa depannya hancur, seumur hidup dia jadi korban pemerkosaan,” pungkas Hotman.