Tanggapi Aksi Demo, Kejati Sumsel : Tidak Ada yang Menyatakan Jupperlius harus Dibebaskan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aksi demo yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel oleh rombongan massa yang mengatasnamakan Aliansi Untuk Keadilan (AUK) aksi demo yang digelar hari ini untuk menanggapi hasil putusan terdakwa Jupperlius yang diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT), dalam amar putusannya menerangkan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa di pidana karena mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Aksi demo yang digelar di Kejati Sumsel tersebut melibatkan ratusan massa dari berbagai element masyarakat dan digawangi oleh Sukma Hidayat dalam tuntutannya mengatakan, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera menjalankan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi dan apabila pihak Kejati tidak mau mengeksekusi maka bisa dikatakan bahwa pihak Kejaksaan tidak patuh/ tunduk terhadap hasil putusan lembaga Peradilan.

“Meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera menjalankan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani perawatan di RSJ,” ungkap Sukma saat orasi.

Bagikan :

Pos terkait