BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Bupati Purwakarta Pastikan Pengunduran Diri Dirut PDAM Bukan Hoax

×

Bupati Purwakarta Pastikan Pengunduran Diri Dirut PDAM Bukan Hoax

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pastikan surat pengunduran diri Dirut PDAM Purwakarta Dadang Saputra yang dibuat pada tanggal 02 Februari 2023 asli (bukan hoax,red).

Hal itu dikatakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat diwawancarai media pada acara Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jumat (03/02/2023).

“Soal surat itu akan kita bahas hari ini. Kemarin saat surat itu disampaikan ke saya belum sempat kita bahas. Akan tetapi hari ini di internal Pemda akan kita bahas,” kata Ambu Anne.

Menurutnya surat itu ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Dan untuk itu, berkaitan dengan pengunduran Dirut PDAM tersebut benar adanya.

“Ada ko fotonya dari Dewan Pengawas (Dewas) saat yang bersangkutan tandatangan suratnya. Masa bohong (hoax.red),” ujar Ambu dengan memperlihatkan foto tersebut pada media.

Untuk selanjutnya Ambu Anne mengatakan akan melaksanakan Open Bidding untuk kekosongan jabatan yang di tinggalkan Dirut PDAM tersebut, beserta beberapa posisi jabatan direksi lainnya seperti Direktur Keuangan (Dirkeu).

“Nanti kita akan siapkan Panitia Seleksi (Pansel) dulu dan akan kita bahas tahapan-tahapannya. Nanti selebihnya itu pada bagian Ekonomi yang melaksanakannya,” pungkas Ambu.

Diberitakan sebelumnya, perihal pengunduran diri sang dirut itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, selaku KPM Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu mengatakan akan segera menyiapkan pelaksana tugas (Plt) Dirut yang mundur tersebut.

“Belum ada Plt-nya, surat pernyataan mundurnya baru per hari ini yah, 2 Februari 2023. Nanti kita siapkan dulu Plt-nya,” kata Ambu Anne kepada awak media, Kamis (02/02/2023).

Menurutnya, direksi baru nantinya dituntut untuk mampu merespon secara tepat dan cepat menangkap peluang inovasi, serta dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM sehingga roda bisnis dan fungsi pelayanannya dapat berjalan dengan optimal.

“Kedepan, jajaran direksi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, dengan landasan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Regulasi berupa Perda sudah dikeluarkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu,” ujar Ambu Anne.

Selain itu, Perumda itu juga harus dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah sesuai dengan potensinya. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta tentu saja untuk memperoleh keuntungan yang berimbas pada penambahan PAD.

“Untuk mencapai itu, diperlukan tata kelola serta pembinaan secara berkelanjutan untuk menghasilkan Perumda yang berkualitas dan memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Saat ini peran perusahaan milik daerah sangat diperlukan untuk menggerakkan roda perekonomian dan memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menutup, Ambu Anne berharap kawan-kawan di Perumda Air Minum itu memiliki satu pandangan yang sama. Baik dalam pemahaman berkenaan dengan bagaimana tata kelola perusahaan, terkait penyediaan barang dan jasa serta pelayanan publik.

“Perusahaan harus berorientasi pada kepuasan pelanggan, berikan pelayanan yang maksimal, jangan ada praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan dalam pengelolaannya,” tukas Ambu Anne.