MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) membantah bahwa pemberitaan kelalaian bidan RS Muhammadiyah yang mengakibatkan jari seorang bayi berusia 8 tahun nyaris putus dengan menyatakan jika pemotongan jari kelingking bayi itu hanya sebatas ruas jari kuku.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Komisi V Syaiful Fadli usai pertemuan bersama beberapa stakeholder di ruang rapat Komisi V Di DPRD Sumsel, Kamis (9/2/2023)
“Ini fakta yang ada di lapangan, ketika kami datang ke lokasi yang terpotong itu hanya ruas jari kuku tidak sampai terpotong kukunya,” kata Syaiful Fadli.
Lanjut Syaiful Fadli, maka dari itu semoga dari pihak korban dan terkait bisa selesai berjalan dengan damai, mengingat atas peristiwa tersebut bisa menjadi trauma perawat-perawat lain untuk menjalankan tugas dengan baik.
“Perawat yang bersangkutan kan sudah di proses secara hukum, maka kita meminta pihak korban bisa berjalan dengan damai,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Titis Rachmawati saat di konfirmasi mengenai apakah benar jika yang bayi tersebut hanya terkena ruas jari tidak sampai terpotong, Titis menyebutkan pihaknya akan memastikan besok.
“Kami dari tim kuasa hukum akan memastikan kebenaran dulu besok karena saat ini jari bayi tersebut masih mengunakan perban,” ucap titis saat di konfirmasi mattanews.co.
Titis juga menyebutkan kasus itu berjalan dengan hukum yang ada, namun belum ada kesepakatan yang jelas dari kedua belah pihak.
“Sampai sasaat ini terbuka jalan damai, namun belum ada kesepakatan saja,” jelas Titis.














