BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Polemik Rekruitmen TKSK Maniis, Peserta Datangi Kantor Dinsos Purwakarta 

×

Polemik Rekruitmen TKSK Maniis, Peserta Datangi Kantor Dinsos Purwakarta 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pasca diumumkannya kelolosan peserta seleksi Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta Selasa (24/01/2023) lalu. Ternyata, membuat kekecewaan terhadap salah satu peserta seleksi Den Yoga Firmansyah dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta.

Kedatangan Den Yoga Firmansyah pasca mendapatkan informasi kelulusan via pesan singkat WhatsApp dari panitia seleksi itu, membuat dirinya penasaran. Lantas pihaknya segera mendatangi kantor Dinsos untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.

“Benar sekali setelah saya mendapatkan informasi kelulusan dan dinyatakan saya tidak lulus ini membuat penasaran saya. Yang saya tanyakan apa yang menjadi dasar kelulusan peserta dari pihak Dinsos?. Saat itu Kadinsos Didi Suardi langsung yang menerima saya dan menjawab apa yang saya pertanyakan serta membenarkan bahwa kelulusannya itu diambil alih oleh Bupati,” jelas Yoga, saat dihubungi media melalui Pesan singkat WhatsApp, Jumat (10/02/2023).

Namun demikian, pihaknya tetap bertanya-tanya. Dan kecewa terhadap bupati purwakarta karena TKSK ini kan profesi pengkaderan. Untuk jadi TKSK ada klausulnya mulai dari kader aktif karang taruna atau PSM, yang bukan hanya di buktikan melalui surat keterangan saja. Akan tetapi harus terlihat langsung kinerja dilapangan seperti apa.

“Lantas dengan seleksi tertulis dan wawancara yang sempat dilaksanakan fungsinya untuk apa?. Kalau dasar nilai terbaik tidak menjadi satu ketentuan dasar dalam hal penilaian. Kami butuh penjelasan lebih, Bupati dalam hal ini menilai dalam segi apa?,” ujar Yoga.

Lanjut Yoga, jika benar apa yang diutarakan Kadinsos keputusan ada pada Bupati. Lantas dasar apa yang digunakan Bupati untuk meloloskan peserta itu apa.

“Kalau tidak berdasar pada nilai tes wawancara dan tertulis. Untuk apa dilakukan seleksi dan dibentuk panitia seleksi, kalau ujung-ujungnya Bupati yang memutuskan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deni Yusuf Syawaludin selaku sekretaris IPSM Kabupaten Purwakarta. menurutnya Dinas Sosial dalam hal rekruitmen ini tidak profesional. Seharusnya tahapan demi tahapan dibuka secara umum kepada publik dan tidak hanya melalui pesan singkat WhatsApp saja.

Menurutnya ke lima peserta yang mengikuti test tertulis dan wawancara itu, berhak untuk mendapatkan informasi hasil dari proses tersebut. Dan beredar kabar tidak sedap bahwa hasil dari test tersebut tidak merujuk pada nilai tertinggi para peserta. Diduga hasil kelolosan tersebut dilakukan karena pesanan dari petinggi di Kabupaten Purwakarta dan keputusan kelolosan peserta tersebut ditentukan oleh Bupati.

“Kabarnya seperti itu. Para peserta yang mendapatkan nilai cukup tinggi tidak lolos dalam seleksi, dan yang lolos itu dikabarkan memiliki nilai yang cukup rendah. Pertanyaan kami, dasar apa yang menjadi tolak ukur kelolosan dalam rekruitmen TKSK ini. Nilai tertinggi, atau apa?,” ujar Yusuf. Rabu (08/02/2023).

Terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Didi Suardi mengatakan peserta seleksi berjumlah 5 Orang. Yakni, Arie Pradana Putra, Den Yoga Firmansyah, Biar Wiguna Nugraha, Jujun Ahmad Sopandi dan Muhamad Aliyudin Nuriya.

“Untuk yang lolos atas nama Muhamad Aliyudin Nuriya kang,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (08/02/2023).

Selanjutnya Didi menuturkan pengumuman kelulusan peserta diinformasikan melalui Media Sosial Whatsapp, kepada peserta baik yang lulus ataupun tidak lulus pada Selasa (24/01/2023).

“Kelulusan peserta tersebut dilihat dari Nilai tertinggi hasil tes tulis dan wawancara, dimana prosesnya dilakukan oleh tim seleksi Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta,” kata Didi.

Menanggapi soal dugaan keputusan penilaian ada di tangan Bupati. Didi mengatakan keputusan itu berdasarkan Permensos No. 28 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pasal 29 menyebutkan bahwa Bupati atau Walikota memiliki kewenangan untuk melaksanakan rekruitmen calon TKSK dan mengusulkan calon TKSK kepada Gubernur melalui Dinas teknis terkait.