BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Laksanakan Reses, Dedi Juhari Paparkan Tugas dan Wewenang DPRD Purwakarta

×

Laksanakan Reses, Dedi Juhari Paparkan Tugas dan Wewenang DPRD Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal Legislasi (Membuat Peraturan Perda dls), Penganggaran (budgeting), dan pengawasan.

Hari ini Ketua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, H. Dedi Juhari melaksanakan reses ke II tahun 2023 bertempat di Perum Bumi Jaya Indah, Kelurahan Munjul Jaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis sore (16/02/2023).

Dedi Juhari yang merupakan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan I (Dapil I) yakni Kecamatan Purwakarta. Masa Reses kali ini dimanfaatkan untuk berkumpul dan bersilaturahmi serta menyerap aspirasi masyarakat.

Pada kegiatan reses itu, agenda penyampaian diawali oleh Ketua RT setempat Bowo Wibowo yang mengucapkan terimkasih atas perjuangan Dedi Juhari sebagai anggota dewan. Jalan di lingkungan yang nantinya akan diaspal tahun ini. Padahal, aspirasi sering disampaikan baik melalui kelurahan maupun kecamatan tapi tak membuahkan hasil.

“Saya sebagai Ketua RT di sini (RT.38 Perum Bumi Jaya Indah) sangat berterima kasih atas perjuangan pak dewan Dedi Juhari yang telah memperjuangkan pengaspalan jalan,” ungkap Bowo, diamini warga dan konstituen yang mengahadiri reses saat itu.

Sebelum sesi penyampaian aspirasi dari warga, Dedi Juhari sempat memaparkan tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai anggota DPRD Purwakarta.

Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang diantaranya:
1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Selanjutnya pada sesi penyampaian aspirasi, sejumlah pertanyaan disampaikan warga diantaranya, bagaimana mekanisme pengelolaan pajak yang dipungut dari masyarakat dan dimanfaatkan untuk apa saja. Juga soal rekrutmen pegawai yang ingin bekerja dipabrik harus melalui sebuah organisasi kemasyarakat dan harus bayar upeti yang besar.

“Kalau ada warga yang ingin bekerja harus melalui sebuah organisasi yang nyogok. Bagaimana solusi mengatasi hal tersebut,” kata seorang warga Dedi Junaedi.

Atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, Dedi Juhari menjelaskan dengan detail dimana dirinya di DPRD Purwakarta selain sebagai Ketua Fraksi PKS, juga sebagai anggota Komisi I dan Anggota Badan Anggaran.

Pertanyaan dari pak Dedi Junaedi tadi sudah pernah kita bahas di komisi IV yang membidangi soal ketenagakerjaan. Kita juga pernah usulkan prioritas yang bekerja di pabrik-pebrik warga lokal. Namun, kita tidak bisa melaksanakan itu karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan setiap warga negara Indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dimanapun diseluruh wilayah NKRI.

“Pengalaman saya bekerja di pabrik itu dengan pembagian untuk warga lokal sekian persen, sesuai kriteria yang dibutuhkan perusahaan. Jadi kembali kepada pengusaha dan pegawai yang diberi mandat untuk berbuat adil,” jawab Dedi Juhari.

Selanjutnya, Dedi Juhari menjelaskan dirinya telah melaksanakan Reses di tiga tempat berbeda di Dapilnya Dapil 1 yakni Kecamatan Purwakarta. Dedi Juhari juga berpesan mengingatkan tahun 2024 akan ada Pemilu, Pilres, DPR RI, DPD, DPRD 1 dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pastikan nama bapak ibu terdaftar. Rugi bila tidak terdaftar karena hak suara bapak ibu akan hilang. Dan jangan lupa bapak dan ibu tidak akan salah memilih anggota dewan,” pungkasnya.