MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Advokat Nurmalah dan tim yang merupakan penasehat hukum terpidana Antoni alias Janggo kembali jalani persidangan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (23/2/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi-saksi dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Dalam persidangan, saksi dari pihak kepolisian tersebut dicecar majelis hakim atas barang-barang milik Antoni alias Janggo yang disita terkait TPPU, barang-barang yang disita pihak Kepolisian diantaranya, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.
Tidak sampai disitu saja selain harta bergerak ada juga tanah dan rumah yang berada diDesa Bojong Soang, Jawa Barat dengan nilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung dan beberapa Handphone merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS Gold dan ponsel Nokia 105 merah muda.
Dalam persidangan majelis hakim mencecar keterangan saksi dan bertanya, apakah betul harta milik terdakwa ini berasal dari penjualan narkoba. Karena pembuktian terbalik ada di terdakwa?,” tanya majelis hakim.
“Betul yang mulia, karena kami yang melakukan penangkapan dan dari pengakuan beberapa saksi yang kami periksa serta pengakuan terdakwa,” jelas saksi.
Mendengar jawaban saksi yang dinilai kurang menguasai pokok perkara, kemudian hakim mengingatkan saksi agar menguasai soal TPPU.
“Perkara narkotikanya sudah diputus, tetapi soal TPPU, baca-baca lagi ya pak agar memahami perkara ini,” cecar majelis.
Sementara itu saat diwawancarai seusai sidang DR Hj Nurmalah SH MH selaku penasehat hukum Rendra Antonni alias Janggo mengatakan, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan pengakuan saja dan harta benda yang disita tidak bisa dibuktikan dari hasil penjualan narkotika dan untuk diketahui bahwa Terdakwa merupakan merupakan seorang kontraktor proyek keterangan tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa bundel arsip tender proyek.
“Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi hanya menerangkan menurut pengakuan saja, sementara yang dipakai sebagai alat bukti di persidangan adalah keterangan klien kami, padahal dalam pemeriksaan perkara TPPU ini menggunakan sistim pembuktian terbalik dan itu akan kami buktikan pada saat pemeriksaan terdakwa nanti,” tegas Nurmalah.
Sebelumnya untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menjerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Janggo dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Antoni alias Janggo sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama enam (6) tahun penjara, yang kemudian melakukan upaya banding dan divonis selama lima tahun penjara
Karena tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Janggo melalui penasehat hukum akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum tingkat kasasi.














