MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Besok, tiga tersangka pegawai Bank BSB OKU Selatan akan menjalani sidang perdana, dalam kasus dugaan korupsi, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, Senin (27/2/2023).
“Benar, sidang yang menjerat oknum Bank BSB cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, akan digelar besok dan majelis hakim yang menangani perkara ini adalah hakim ketua Sahlan Effendi SH MH serta hakim anggota Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH,” jelas Humas PN Palembang, Edi Palawi SH MH, kepada sejumlah wartawan.
Tiga oknum Bank BSB Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan itu tidak lain, Muhammad Ibrahim sebagai Teller, Demmi Gustian bertugas customer service (CS) dan Rici Sadian Putra sebagai Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua.
“Jadi, mereka ini memalsukan identitas data nasabah dan melakukan penarikan tunai, serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah tersebut. Dari hasil penyidikan, uang tersebut dipergunakan salah satu tersangka Muhammad Ibrahim, bermain judi Online dan berfoya-foya,” ungkap Edi Palawi.
Edi menjelaskan, dari perbuatan ketiga tersangka tersebut, nasabah mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
“Dari ketiga tersangka, pihak Bank BSB cabang Muara Dua berkewajiban mengganti kerugian negara serta kerugian para nasabah,” pungkasnya.














