MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam distribusi Semen Baturaja yang menjerat tiga terdakwa dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp74 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (27/8/2026), terungkap sejumlah fakta mengenai proses penunjukan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) sebagai distributor khusus PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Salah satunya, panitia seleksi distributor disebut tidak mengetahui adanya proses persetujuan PT KMM sebagai distributor khusus.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni M Jamil selaku mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade selaku mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Murdiat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Heru Rusdiansyah, Muamar Syahreza dan Mirza, yang merupakan karyawan PT Semen Baturaja.
Muamar Syahreza, yang juga merupakan anggota panitia seleksi distributor, menjelaskan bahwa permohonan sebuah perusahaan untuk menjadi calon distributor seharusnya diajukan kepada direksi, dalam hal ini Direktur Pemasaran.
Saat itu, posisi Direktur Pemasaran dijabat oleh terdakwa M Jamil.
Menurut saksi, permohonan tersebut seharusnya diteruskan oleh Direktur Pemasaran kepada tim penilai atau koordinator sebagai dasar bagi tim untuk melakukan proses seleksi dan penilaian.
“Saat itu Direktur Pemasaran adalah Pak Jamil. Seharusnya dari Direktur Pemasaran diserahkan kepada tim penilai melalui koordinator sebagai dasar tim penilai bekerja. Namun, saya tidak tahu apakah berkas tersebut ada atau tidak. Setahu kami, tidak ada permintaan dari Direktur Pemasaran kepada kami,” ujar Muamar Syahreza di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan, surat permohonan tersebut merupakan salah satu dasar bagi panitia seleksi untuk menentukan apakah perusahaan calon distributor layak atau tidak ditetapkan sebagai distributor.
“Berdasarkan berkas yang ditunjukkan oleh JPU, berkas tersebut berkaitan dengan pengelolaan proyek tertentu. Ada dua jenis, yakni retail dan proyek. PT KMM mengelola proyek atau sebagai distributor khusus,” jelasnya.
Muamar juga mengungkapkan, tim pengawas dan penilai seleksi calon distributor terdiri dari lima orang. Tim tersebut melibatkan unsur pemasaran dan penjualan, yakni Vice President Pemasaran Dodi Irawan sebagai koordinator, Vice President Sales Eko David Irawan, Senior Manager Andi Aprizal, Senior Manager Marketing Mirza serta Muamar Syahreza.
Sementara itu, saksi Mirza yang merupakan mantan Senior Manager Marketing PT Semen Baturaja dan anggota panitia seleksi distributor mengaku mengetahui adanya kontrak kerja sama antara PT Semen Baturaja dan PT KMM.
Mirza bahkan mengaku sempat membubuhkan paraf pada dokumen kontrak tersebut. Namun, setelah kontrak ditandatangani, ia justru diajak melakukan survei atau pengecekan gudang milik PT KMM.
Menurut Mirza, survei gudang seharusnya dilakukan sebelum proses penandatanganan perjanjian dan menjadi bagian dari tahapan seleksi calon distributor.
“Saya juga sempat diajak Direktur Pemasaran, yaitu terdakwa Jamil, untuk melakukan survei gudang milik PT KMM di wilayah Kota Palembang, Jalan Alang-Alang Lebar, daerah Citra Grand City. Saat seleksi menjadi distributor, survei tidak pernah dilakukan. Seharusnya survei untuk seleksi dan penilaian distributor dilakukan sebelum perjanjian kontrak berjalan,” ungkap Mirza.
Keterangan para saksi tersebut mengungkap sejumlah persoalan dalam proses penunjukan PT KMM sebagai distributor khusus PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara terdakwa M Jamil, Dede Parasade dan Djie A Lie Alianto untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang seharusnya.
Untuk melancarkan rencana tersebut, terdakwa M Jamil disebut meminta penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut dapat memperoleh proyek pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Proyek tersebut kemudian disebut menjadi pintu masuk bagi PT KMM dalam jaringan distribusi semen curah PT Semen Baturaja.
Sementara itu, terdakwa Dede Parasade yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung.
Langkah tersebut diduga dilakukan agar jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang penyimpanan milik PT Semen Baturaja, dapat dialihkan dan diserahkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, terdakwa M Jamil dan Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT KMM menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM.
Penandatanganan perjanjian tersebut, sebagaimana dakwaan JPU, dilakukan tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Proses tersebut diduga bertentangan dengan SOP Pemasaran Tahun 2018 dan IK Marketing & Brand Management Tahun 2018.
Dalam praktiknya, PT KMM juga disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. PT KMM kemudian diduga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen.
Meski demikian, terdakwa M Jamil dan Dede Parasade disebut tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor.
Selain itu, fasilitas penjadwalan kembali atau reschedule piutang disebut diberikan berulang kali sehingga plafon PT KMM tetap terbuka dalam sistem dan perusahaan tersebut dapat terus melakukan penebusan semen.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable Tahun 2019 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp74 miliar.
Persidangan perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.














