MATTANEWS.CO, PALEMBANG – AM (24), pemilik dan pendistribusi ratusan ribu rokok ilegal tanpa pita cukai di Ogan Ilir, ditangkap Unit 2 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, dengan barang bukti berupa 174.800 batang rokok, Rabu (08/03/2023).
Penangkapan berlangsung di Jalan Tanjung Sari, Sukomoro, Banyuasin, Sumsel pada Senin (06/03/2023) pukul 17.00 WIB. Pelaku yang kerap mengedarkan rokok ke warung-warung kecil kawasan Gandus dan Pangkalan Balai ini tidak dapat mengelak, setelah petugas mendapatinya membawa rokok tanpa pita cukai, serta tidak sesuai peruntukan, rokok tersebut berasal dari Madura, Jawa Timur.
“Pelaku yang diamankan berinisial AM. Saat ini pelaku dan saksi-saksi masih dalam pemeriksaan intensif, namun kita tidak lakukan penahanan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, saat press release.
Pelaku tidak dilakukan penahanan, karena pihak yang berwenang masih melakukan penyidikan lebih jauh.
“Yang berhak mengambil tindakan, adalah bea cukai. Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke bea cukai, setelah mendapatkan hasil, apakah pelaku akan ditahan atau tidak, mereka yang akan memutuskan,” tambah AKBP Putu Yudha.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual rokok-rokok ke warung kecil dan toko, melalui sales freelance.
“Untuk kerugian negara belum bisa dinominalkan, karena merk rokok berbeda dan jenisnya juga berbeda ada yang filter dan juga kretek,” papar AKBP Putu Yudha.
Sementara, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard mengimbau masyarakat, agar berhenti mengonsumsi rokok ilegal.
“Kami akan menindak lanjuti kasus ini, karena kami sudah menerima berkas. Rokok-rokok ini dapat merusak kesehatan dan berpotensi terhadap kerugian negara, namun kalau untuk jumlah angka belum bisa di pastikan,” pungkasnya.














