MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang menjerat tiga terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Senin (13/3/2023).
Dalam persidangan secara online langsung dari Lapas Muara Dua tersebut, menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak BSB
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Selatan dan menghadirkan ketiga terdakwa yaitu Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian selaku customer service (CS) dan Rici Sadian Putra merupakan oknum Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua.
7 orang saksi dari pihak BSB diantaranya Arsilisun mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BSB periode tahun 2012 sampai 2022, Nila Lusida selaku Pimpinan Cabang (Pincab) BSB cabang Muara Dua, Maulana Baktiar selaku Auditor wilayah OKU Induk dan OKU Selatan.
Kemudian, Eko Yulandara selaku Penyedia pelayanan uang tunai BSB, Yunita Tri Kumalasari penyedia layanan jasa informasi uang tunai BSB, Finamia taller BSB dan Elva Rizki selaku Auditor BSB Muara Dua.
Salah satu saksi, Asilisun selaku mantan Pimpinan Cabang (PimCab) dalam fakta persidangan mengatakan, terdakwa Ibrahim merupakan pegawai kontrak dalam keterangannya penandatanganan pegawai kontrak selama dua tahun.
Muhamad Ibrahim pernah datang menemui saksi, dengan mengatakan Ibrahim memiliki masalah besar. Bahwa terdakwa telah memakai uang Nasabah sebesar Rp 1,2 Miliar.
“Terdakwa Ibrahim pernah mendatangi saya dan mengaku telah memakai uang Nasabah sebesar Rp 1,2 Miliar. Baik yang diambil melalui ATM, maupun melalui penarikan tunai dengan cara memalsukan tanda tangan,” ungkap Mantan PimCab tersebut
Sementara itu, Nila Lusida yang merupakan PimCab BSB cabang Muara Dua saat dihadirkan menjadi saksi dalam fakta persidangan mengatakan, terdakwa Ibrahim pernah mendatangi dirinya dengan mengatakan telah mengambil uang ATM sebesar Rp 300 juta lebih.
Caranya diambil sedikit demi sedikit, bekerja sama dengan Satpam, dengan cara mengurangi uang di ATM dan dilaporkan dengan diinput dengan data awal pengisian.
“Misalnya isi ATM Rp 200 juta, maka terdakwa mengurangi uang dalam ATM tersebut. Namun dalam data input tetap dilaporkan sebesar Rp 200 juta,” ujar Nila Lusida.
Sedangkan untuk uang nasabah terdakwa mengambilnya dengan cara memalsukan Slip Penarikan, karena terdakwa merupakan petugas Teller. Ada 8 nasabah yang menderita kerugian dan penarikan dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik uang nasabah dengan jumlah dibawah Rp 100 juta.
“Uang diambil oleh terdakwa dengan cara bervariasi ada yang ditarik Rp 89 juta, Rp 60 juta dan masih banyak lagi. Namun Penarikan Tunai tersebut dibawah Rp 100 juta semua setiap Nasabah,” jelasnya.














