MATTANEWS.CO, SERGAI – Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito kembali menghadiri panggilan ke.2 kalinya dari Tim Aswas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Desa Firdaus, kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (14/3/2023) kemarin.
Informasi yang dihimpun Mattanews.co pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan laporannya tentang dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023 lalu, dalam Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh oknum Kasi Intel lama berinisial (R) dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai berinisial MA.
Kasi Intel Kejari Sergai yang baru Romel Tarigan saat ditemui dikantornya membenarkan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito memenuhi undangan dari Tim Aswas Kejatisu. namun Romel enggan menjelaskan lebih rinci soal dugaan pemerasan yang dilakukan Kajari dan oknum jaksa di kejaksaan Negeri Sergai.
“Benar bang tadi Sugito di undangan Tim Aswas dari Kejatisu, saya kurang tau bang soal pemanggilan itu terkait apa, soalnya saya pun masih baru disini bang, baru 2 minggu,” ucapnya.
Terpisah Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito saat dikonfirmasi Matanews.co melalui sambungan seluler nya membenarkan hal tersebut.
“Pertanyaan dari pemeriksaan tim kejatisu masih seputar tindakan disiplin yang dilakukan kejari dan kasintel kejaksaan negeri serdang Bedagai terkait tentang pemerasan terhadap 6 kepala desa (kades) di kabupaten serdang bedagai,” katanya rabu (15/3/2023).
“6 kepala Desa tersebut yakni kepala desa Nagur, Kepala Desa Tanjung Beringin Pekan, Kepala Desa Pematang Terang, kepala Desa Mangga Dua, kepala Desa Paya Paser Tebing Syahbandar dan Kepala Desa Sibulan Tebing Syahbandar,” tutupnya.














