* Terkait Pemberhentian Perkara Dugaan Korupsi BLT
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Defi Iskandar SH MH dan Partner, layangkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terkait perkara penghentian penyelidikan dan penyidikan atas laporan kliennya, Bambang Waluyo, ke Polda Sumsel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banyuasin, Senin (20/3/2023).
Terungkapnya kejadian ini saat sidang pembacaan permohonan oleh pemohon dihadapan Hakim Tunggal Pitriadi SH MH.
Kejadian berawal saat Bambang Waluyo, didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, atasnama SP, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 dengan keseluruhan sebanyak 150 penerima BLT yang tidak mendapatkan haknya.
Ditengah perjalanan, perkara tersebut dihentikan penyidik Tipikor Polres Banyuasin.
Tim Bidkum Polda Sumsel menjelaskan, dihentikannya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, lantaran dilakuan penyelidikan terhadap laporan pemohon, perkara tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara.
“Ya, perkara ini bergulir karena adanya ketidakpuasan dari pemohon atas laporannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BLT. Namun saat dilakukan penyelidikan oleh termohon, kasus tersebut sudah diselesaikan dan dianggap tidak ada kerugian negara,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum pemohon, Defi Iskandar SH MH membantah terkait pernyataan dari pihak termohon. Menurutnya perkara tersebut diselesaikan setelah adanya laporan dari pemohon, bahkan perkara tersebut terkesan jalan ditempat selama enam bulan sejak dibuatnya laporan tersebut.
“Jadi setelah ada laporan dari klien kami, oknum Kades tersebut baru membagikan dana BLT tersebut pada tanggal 15 Agustus 2022, sedangkan laporan klien kami itu pada tanggal 12 Agustus 2022, bahkan itu belum dibagikan seluruhnya. Jadi oknum kades tersebut diduga melanggar pasal 8 undang-undang tipikor, jadi saya sebagai kuasa hukum menyatakan penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Banyuasin, diduga adanya dendam pribadi antara penyidik Tipikor dengan kami selaku kuasa hukum karena laporan kami tersebut sudah enam bulan jalan ditempat tidak ada kepastian hukum,” ungkapnya.














