BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PNS Diancam Pacar Akan Sebarkan Vidio Asusila Jika Tidak Turuti Permintaan

×

PNS Diancam Pacar Akan Sebarkan Vidio Asusila Jika Tidak Turuti Permintaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Abraham Laba jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dijerat telah melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam serta tanpa sepengetahuan korban Amira yang merupakan oknum PNS yang tak lain merupakan pacar terdakwa sendiri. Sidang digelar secara tertutup dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi, Rabu (5/4/2023).

Di hadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, para saksi memberikan keterangannya.

Tiga orang saksi yang dihadirkan diantaranya yakni, Saksi korban Amira selaku PNS, Aulia merupakan Adik korban serta Dr Eli Sudarti SH MH merupakan orang tua korban Amira.

Dalam fakta persidangan saat memberi keterangan saksi Amira mengatakan, ketika melakukan hubungan terlarang tersebut dirinya dirayu oleh terdakwa dengan berjanji akan bertanggungjawab, dirinya merasa terancam karena terdakwa mengirimkan foto dan video tersebut melalui pesan WhatsApp.

“Saya dirayu dengan mengatakan tidak apa-apa tidak sakit dan terdakwa juga berjanji akan bertanggungjawab yang mulia,” terang Amira yang merupakan PNS di salah satu Dinas di OKI tersebut.

Dirinya juga bersaksi dalam persidangan bahwa terdakwa pernah terjerat atas perkara Narkotika di Prabumulih dan merupakan mantan Narapidana.

“Terdakwa pernah menjalani hukuman karena terjerat perkara Narkotika, saya mengetahuinya dari aplikasi Putusan Mahkamah Agung, saat saya cek memang benar ada nama Abraham Laba di PN Prabumulih tahun 2015 dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan,” ungkap Amira.

Sementara itu saksi Aulia yang merupakan adik korban mengatakan, mengetahui kejadian pengancaman dan pemerasan tersebut dari laptop milik Ibunya yang tersambung langsung dengan aplikasi WhatsApp korban Amira.

“Dimana saat dibuka ada video dan ancaman dari terdakwa serta akan menyebarkan video asusila, jika kakak saya tidak mengirimkan uang dan menuruti kemauan terdakwa,” terang saksi.

Dalam dakwaan, berawal pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan saksi Amira di aplikasi game HAGO, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, kemudian terdakwa dan saksi Amira bertemu di Kota Palembang, karena saling menyukai lalu terdakwa dan saksi Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Amira pernah melakukan video call sex, pada saat itu saksi Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara), saat itu terdakwa melakukan onani dan terdakwa meminta kepada saksi Amira untuk meremas payudaranya.

Atas dasar rekaman ini lah terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara terdakwa dan korban Amira ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja, jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Diketahui juga bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada saksi Amira untuk mengirimkan uang dan Top Up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran, adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam saksi Amira agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta uang. Dari kejadian ini sendiri saksi Amira telah mengirimkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih.

Atas perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a UU RI Nomor : 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.