MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah bertahun-tahun berjualan di kawasan Pasar Sekip Ujung, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, mengeluhkan kebijakan penertiban yang dilakukan pengelola pasar. Para pedagang mengaku tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi lama mereka, sementara area tersebut kini dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan, Senin (8/6/2026).
Para pedagang mempertanyakan alasan penertiban yang disebut untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak konsisten karena lokasi yang sebelumnya digunakan untuk berdagang justru kini dijadikan area parkir.
Hilalia, pedagang sayur yang telah berjualan selama 25 tahun di lokasi tersebut, mengatakan para pedagang selama ini tidak berjualan di badan jalan dan rutin membayar berbagai retribusi kepada pengelola pasar.
“Kalau kami tidak boleh berjualan dengan alasan mengganggu lalu lintas, lokasi kami bukan di bahu jalan. Kami juga membayar retribusi pasar, uang keamanan, dan kebersihan. Totalnya sekitar Rp12 ribu per hari. Kami berjualan hanya sampai pukul 10.00 WIB. Yang membuat kami heran, ketika kami dilarang berjualan, lokasi itu malah dijadikan lahan parkir. Kalau alasannya kemacetan, parkir kendaraan di sana juga tetap membuat jalan macet,” ujar Hilalia.
Keluhan serupa disampaikan Alfian, salah seorang pedagang lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan karena pedagang dilarang berjualan, sementara lokasi yang sama diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir.
“Kami keberatan karena kebijakan ini menyulitkan pedagang kecil. Kami tetap membayar retribusi, keamanan, dan kebersihan. Kalau berdagang tidak boleh, mengapa parkir boleh? Kami berharap ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak RT dan RW setempat sebelum dilakukan penertiban. Jangan sampai ada penertiban tanpa solusi yang jelas,” katanya.
Alfian menyebut jumlah pedagang yang terdampak berkisar antara 10 hingga 15 orang. Menurutnya, sebagian besar pedagang merasa keberatan dipindahkan ke dalam pasar karena ukuran lapak yang disediakan dinilai terlalu kecil dan kurang sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.
“Kami berdagang untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kami tidak menolak penataan, tetapi berharap ada kebijakan yang lebih berpihak kepada pedagang kecil. Jika lapak kami ditata menjadi satu baris, kami siap mengikuti. Namun, kami merasa tidak mampu jika harus dipindahkan ke dalam pasar dengan kondisi yang ada sekarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Palembang, Apriyadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan administrasi dan penertiban pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tetapi berjualanlah di tempat yang semestinya. Pedagang yang berada di dalam pasar justru menyambut baik ketika pedagang di luar dipindahkan ke dalam. Kami tidak mungkin melakukan penertiban tanpa solusi karena sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang dengan biaya yang wajar. Jika ada oknum Perumda Pasar yang melakukan pungutan liar, segera laporkan kepada saya. Jabatan saya pertaruhkan,” tegas Apriyadi.














