BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hakim Tinjau Objek Sengketa, Koperasi Tegaskan Lahan 12 Ha Miliki Dasar Hukum Sah

×

Hakim Tinjau Objek Sengketa, Koperasi Tegaskan Lahan 12 Ha Miliki Dasar Hukum Sah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ‎BANYUASIN – Guna melihat secara langsung objek sengketa di lapangan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Klas 1 B melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) dilahan seluas 12 Ha, di Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Sumsel, Jumat (24/07/2026).

Sengketa lahan itu terjadi antara pengurus koperasi petani sawit plasma dengan penggugatnya warga desa yang terdiri dari enam orang.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim Norma Oktaria SH MH dan didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Dalam sidang lapangan pihak penggugat lebih dulu diminta majelis hakim untuk menunjukkan titik dari objek lahan yang mereka klaim, berada di blok H 12,13,14, yang masuk wilayah pengelolaan Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB).

‎Sengketa ini mencuat lantaran penggugat mengklaim lahan tersebut tidak termasuk dalam area Transmigrasi Suwakarsa Mandiri (TSM) dengan artian bahwa objek tersebut merupakan lahan masyarakat lokal.

‎Sementara pihak koperasi menilai lahan yang dipersengketakan oleh penggugat merupakan lahan bersertifikat dan menerima SK Bupati Banyuasin sebagai lahan plasma dari PT Andira Agro.

‎”Hari ini sidang pemeriksaan berjalan kondusif pihak penggugat sudah menunjukan batas (objek perkara) dan kami juga sudah menunjukan bahwa (objek-red) blok tersebut dimiliki koperasi,” urai kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa SH MM MSi.

Direktur LBH Bima Sakti menyebut gugatan yang dilayangkan enam warga desa Muara Padang itu dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak.

‎Sementara pihak koperasi mengklaim lahan tersebut berupa sertifikat hak milik atau SHM.

‎”Sidang selanjutnya pembuktian berupa keterangan saksi yang akan dijadwalkan pekan depan,” ungkap Novel.

‎Kendati demikian, anggota K-SUSB selaku prinsipal tergugat menyoroti gugatan yang dilayangkan enam warga Desa Muara Padang tersebut.

‎Menurutnya, persengketaan ini hanya mengadu domba sebab mereka anggota koperasi maupun pihak penggugat merupakan sama sama warga Desa Muara Padang.

‎”Kami sangat menyayangkan kawan kawan Non TSM menggugat kami koperasi, semestinya yang digugat itu PT Andira Agro karena sebab TSM maupun Non TSM adalah satu kesatuan. Hasil Rapat tanggal 24 juli 2010 antara PT Andira Agro dengan anggota Perwakilan TSM dan Kelompok Non TSM sepakat untuk dibangun plasma 705 hektare namun yang terealisasi hanya 600 hektare itupun kurang, jadi sebenarnya kita pihak koperasi bersama-sama Non TSM kita gugat PT Andira Agro,” terang Ibrahim.

‎Ibrahim menyebut pada Rapat RAT (20/07) yang membahas RAT tahun buku 2025, terdapat salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa lahan non-TSM itu tidak ada.

‎”Kami menilai itu blunder sebab perjanjian dari manajemen Andira Agro sebelumnya berjanji dan siap akan membangun memenuhi kekurangan daripada lahan yang kurang sebesar 105 hektar dan itu ada surat perjanjianyannya,” jelas Ibrahim.

‎Sementara itu, pihak pengugat melalui Kuasa Hukumnya Tonnizal SH mengaku sangat puas dengan hasil sidang pemeriksaan setempat tersebut.

‎Sebab menurutnya pihaknya juga dapat menunjukkan objek sengketa dengan detail lahan yang kini dikelola koperasi.

‎”Kami pihak penggugat sangat puas karena pengugat bisa menunjukkan titik koordinasi lahan mereka, karena tanah Non TSM namun dikuasai pihak koperasi,” tukas Tonnizal.