MATTANEWS.CO, TRENGGALEK – Kurang lebih sekitar 50 orang kader menuntut permintaan maaf petugas Satpol PP, yang benama Tugas Subagyo yang dianggap mengancam seorang kader Partai NasDem, Mustagfirin melalui sambungan telepon yang saat itu menanyakan perihal pencopotan baliho.
Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dipenuhi kader Partai NasDem, Selasa (11/4/2023).
NasDem juga bertanya-tanya mengapa yang dilepaskan pertama kali adalah baliho milik NasDem sedangkan baliho-baliho lain di Kecamatan Trenggalek banyak yang dibiarkan.
“Tapi setelah kami protes, baru dilepas, berarti ini diskriminasi, beraninya ke NasDem saja,” ucap salah satu kader NasDem Asmadi sembari menuturkan jika baliho tersebut memang tidak berizin karena merupakan baliho non komersil.
Sambung dia, tapi ini kan masalah kesepakatan, bukannya perizinan. Dalam protes tersebut, NasDem Trenggalek juga menyayangkan adanya ancaman dari oknum petugas Satpol PP kepada salah kader NasDem, Mustagfirin yang menanyakan perihal pencopotan baliho tersebut.
“Tadi (oknum Satpol-PP) sudah meminta maaf dan sudah diterima permintaan maaf tersebut,” ucap Asmadi.
Pada dasarnya, lanjut Asmadi, NasDem mendukung penegakkan Perda di Kabupaten Trenggalek terutama retribusi reklame.
Hal ini karena hasil Audiensi dengan KPK dan temuan BPK menyebut kebocoran PAD paling besar ada di penegakkan Perda.
“Termasuk untuk swalayan modern berjejaring, tolong yang belum berizin segera ditutup, yang dekat dengan pasar bertentangan dengan Perda juga ditutup sebelum menertibkan hal-hal yang remeh temeh seperti reklame,” pungkas Asmadi
Tak mau memperpanjang masalah, Tugas Subagyo pun memenuhi permintaan tersebut dan membacakan permintaan maaf yang ia tulis di depan para kader NasDem.
Ditemui usai unjuk rasa, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Tugas Subagya mengatakan insiden yang terjadi di sambungan telepon tersebut adalah kesalahpahaman semata.
“Tujuan dan maksud semuanya baik, hanya karena ada perbedaan dan kesalahpahaman saja. Tapi sudah usai dan semua partai (politik) adalah sedulur,” ucap Subagya.
Subagya juga membantah adanya anggapan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek melanggar kesepakatan pertemuan dengan pengurus partai politik di Gedung Bhawarasa beberapa waktu yang lalu.
“Jadi bukan pelanggaran, hanya kesalahpahaman dan sudah disepakati di sana (saat rapat di Gedung Bhawarasa). Kalau di lapangan beda, bukan pelanggaran kesepakatan, hanya kesalahpahaman saja,” lanjutnya.
Subagya juga memastikan baliho yang diterbitkan bukan hanya baliho milik Partai NasDem saja tapi juga baliho partai politik lainnya yang tidak berizin.
“Seusai petugas kami yang di lapangan kita tertibkan yang ringan dulu karena petugas kita juga sedang puasa, lalu yang berat menyusul kemudian. Jadwalnya sudah ada kok,” ucap Subagya.
Kedepan, Satpol PP tetap akan melaksanakan Perda sesuai peraturan yang ada dengan humanis dan mengajak rekan-rekan termasuk dari partai-partai politik untuk menertibkan reklame secara bersama-sama agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Peraturan terkait penyelenggaraan reklame ini juga sudah diatur dalam Perbup nomor 14 tahun 2014,” pungkasnya.














