BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Putusan Pengadilan, Kejari Purwakarta Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

×

Putusan Pengadilan, Kejari Purwakarta Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA –Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta musnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (8/5/2023).

Moment yang bertepatan dengan HUT ke-72 Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) ini memusnahkan beberapa dari tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan hingga tindak pidana umum lainnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Purwakarta Dista Anggara mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.

“Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara,” papar Dista, kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Purwakarta.

Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1.4 Kg, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram.

Sedangkan untuk obat-obatan terlarang, lanjut Dista, ada 22.943 butir yang dimusnahkan.

“Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti lainnya seperti handphone kami gerinda,” urai Dista.

Dirinya menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan dan tindak pidana umum, serta tipiring ini seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

“Sehingga sudah ada kekuatan hukum yang tetap untuk bisa dimusnahkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Purwakarta Rohayatie, SH, MH dan dihadiri Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta Muspida Purwakarta.