MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, Joko Tri Asmoro merasa nama baiknya dicemarkan di semua media sosial (Medsos) akhirnya melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jawa Timur, Rabu (5/7/2023) Malam.
Pantauan media ini, nampak Pria yang juga merupakan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung itu, didampingi Kuasa Hukum Samsun Nahar memasuki kantor Polres Tulungagung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Pada malam hari ini mendampingi klien saya Joko Tri Asmoro melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang telah viral di semua medsos di Polres Tulungagung,” ucap Samsun.
“Alhamdulillah, tadi laporan di Polres ditanggapi dengan baik dan langsung dibuatkan surat laporan yang tadi ditunjukkan kliennya (Joko Tri Asmoro.red),” imbuhnya.
Dia menambahkan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya tersebut selaku tokoh masyarakat, karena nama baiknya merasa dicemarkan.
Hal itu terkait, karena beredarnya video Closed Circuit Television (CCTV) dan sudah viral di masyarakat Tulungagung tanpa seijin dari kliennya.
“Tadi kita melaporkan, mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan untuk disini yang jelas saat ini masih dalam lidik dari Polres Tulungagung,” tambahnya.
“Tadi masuk dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 KUHP junto pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta,” katanya menambahkan.
Dugaan pencemaran nama baik, lebih lanjut Samsun menjelaskan bahwasanya kliennya sebagai tokoh masyarakat merasa sangat dirugikan.
“Iya, yang pasti sebagai tokoh masyarakat merasa sangat dirugikan,” terangnya.
“Tetap kita pantau dari kinerja teman-teman Polres Tulungagung terkait atas masalah laporan tersebut,” tandasnya.















