MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (27/07/2023).
Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Nurmala SH MH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH dan dua orang saksi dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Dalam persidangan, salah satu saksi, Yulian membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Antoni alias Janggo.
“Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel, Sayuti. Sebelumnya ada interogasi lisan dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita,” terang saksi.
Sementara itu saksi Yeti, juga mengaku turut memeriksa terdakwa Janggo. Menurutnya, tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan.
“Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan di ruang 1 Subdit 1 dan terdakwa Rendra, membaca isi BAP dan menandatanganinya,” ungkap saksi.