BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sidang TPPU Hadirkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Sebagai Saksi

×

Sidang TPPU Hadirkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (27/07/2023).

Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Nurmala SH MH, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH dan dua orang saksi dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Yulian membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Antoni alias Janggo.

“Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel, Sayuti. Sebelumnya ada interogasi lisan dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita,” terang saksi.

Sementara itu saksi Yeti, juga mengaku turut memeriksa terdakwa Janggo. Menurutnya, tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan.

“Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan di ruang 1 Subdit 1 dan terdakwa Rendra, membaca isi BAP dan menandatanganinya,” ungkap saksi.

Namun semua keterangan saksi dibantah terdakwa dan merasa keberatan atas keterangan dua saksi tersebut.

“Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia. Saya bantah semua, BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya di dalam sel tahanan. Kemudian berapa hari kemudian, saya dikeluarkan dari sel dibawa ke ruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum, Sayuti. Keterangan saya yang benar di sidang ini, bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik,” ungkap terdakwa, saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Nurmala, Kuasa Hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Yeti, terkait barang-barang milik kliennya yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti, yang disita tidak masuk berkas perkara dan tidak ada berita acara penitipan.

“Ada barang-barang tersebut, emas dari Leni dan ponsel juga kartu ATM, ada 6 macam, 3 kalung, 2 gelang, satu cincin, sebagian ada suratnya, sebagian lagi tidak ada, iPhone Promax 11. Barang itu berada di berangkas kami dan tidak ada berita acara penyitaannya, itu ditandatangani oleh Leli, istri terdakwa Rendra Antoni,” jelas saksi Yeti.

Nurmalah juga menanyakan barang-barang yang disita selain emas dan handphone, apalagi yang disita dari perkara TPPU.

“Ada mobil Mithsubishi Pajero dari Rendra alias Jango, mobil Toyota Innova dari Penta, mobil Honda CRV dari Setiawan dan satu bidang tanah,” jelas Yeti.

Seusai persidangan, Nurmalah SH MH menegaskan, kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi.

“Jadi sesuai yang diungkapkan, klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Janggo ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi, atas keterangan terdakwa tadi Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap Rendra Antoni alias,” ungkap Nurmalah.

Nurmalah menambahkan, karena perkara TPPU yang menjerat kliennya harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.

“Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami akan membuktikan uang untuk membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Jango ini adalah seorang kontraktor,” ujarnya.

Nurmalah menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melaporkan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa hal yang akan dilaporkan, pertama soal penarikan uang di Bank BCA, kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan dan Jango tadi juga sudah mengungkapkan meminta rekening koran dari ATM Bank miliknya yang disita,” tegasnya.