MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Nurhasan, terdakwa kurir sabu sebanyak 115 Kg lolos dari hukuman mati. Namun, tak urung terdakwa harus melewati hari-harinya di rutan, setelah divonis 20 tahun penjara, saat sidang berlangsung di PN Palembang, Selasa (01/08/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Agus Rahardjo SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat melebihi lima gram. Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana penjara selama 20 Tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 1 Tahun,” papar hakim dalam persidangan.
Setelah mendengar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana Mati.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas BNNP Sumsel menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.
Ketika melihat mobil Plat BA 1866 KB melintas di Jalan Kol.Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, langsung dihentikan petugas. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 115 kilogram.