BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Penahanan Anak Dibawah Umur Oleh Polres Labuhanbatu Diduga Langgar Pasal 40 UU No 12 Tahun 2011

×

Penahanan Anak Dibawah Umur Oleh Polres Labuhanbatu Diduga Langgar Pasal 40 UU No 12 Tahun 2011

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,LABUHANBATU – Satreskrim Polres Labuhanbatu Melakukan penangkapan dan penahanan seorang anak laki-laki berusia 16 Tahun 05 Bulan, dengan dugaan kasus Persetubuhan dan Pelecehan Terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki melalui, Fajar Siddik Selalu KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telfon seluler whatsapp.

“Benar pak, kita ada menahan anak dibawah umur,” ucap kbo kepada wartawan.

Namun, kata fajar Siddik penahanan anak tersebut tidak bisa lakukan langkah di versi dikarenakan ancaman pidana pidana diatas 5 Tahun.

“Saat ini kita sedang upayakan Restorasi justice pak, namun sampai saat ini belum ada titik temu,” jelasnya.

Disisi lain penangkapan anak dibawah umur tersebut diduga tidak sesuai Pasal 40 UU No 12 Tahun 2011 tentang sistem pidana peradilan anak, dimana Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada anak dan orang tua atau wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.

“Mulai dari anak saya ditangkap, ditahan dan diperiksa dia tidak ada didampingi oleh pendamping hukum pak,” kata ibu anak tersebut kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut A.Sandy Nasution SH.Mkn selaku Direktur Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) mengatakan mestinya jika anak berhadapan dengan hukum apalagi dengan ancaman pindana 7 tahun ke atas wajib diberitahu kepada anak atau pelaku dan orang tua/wali mendapatkan bantuan hukum.

“jika tidak penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik dapat batal demi Hukum Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

Sandry juga menjelaskan jika Pasal 40 tersebut dilanggar penangkapan dan penahan anak yang berharap dengan hukum tersebut cacat hukum.

“Pada saat pemeriksaan Pendamping sosial juga harus dilibatkan anak harus ditempatkan di LPSK, “ungkapnya.

Dia juga berharap Polisi harus mengedepankan yang terbaik untuk anak, apalagi anak tersebut masih sekolah, masa depannya harus dilindungi hukum.

Sementara itu fajar Siddik Selaku KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu ketika dikonfirmasi kembali terkait dengan pasal tersebut, hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan memberi tanggapan, meski pesan konfirmasi telah dibaca.